1. Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
* Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan
* Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)
* Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
* Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan
2. Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa
* Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat
3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
* Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017
* Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
4. Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
* Baliho/Poster APBDES yang mencakup:
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
* Lokasi pemasangan:
c. Website
d. Media sosial
e. lainnya
5. Adanya Maklumat Pelayanan
* Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
* Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
* Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster
* Lokasi Pemasangan:
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
b. Di upload di Website dan media sosial